Dan apabila al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah ia
dengan baik (wahai sekalian manusia), dan diamlah untuk memperhatikannya supaya
kalian dapat memahminya dengan harapan Allah akan merahmati kalian dengannya.
Kemudian Allah memerintahkan jika Al-Quran yang telah
disebutkan keutamaannya itu dibacakan kepada kalian, maka dengarkanlah dengan
penuh penghayatan kekhusyu'an. Simaklah ia dengan pendengaran dan seluruh
anggota badan kalian, agar kalian dapat memahami maknanya dan mengerti
perintahnya. Dengarkanlah bacaan itu sampai selesai sebagai bentuk pengagungan
baginya agar kalian dapat meraih rahmat dan keridhaan Allah.
Seperti di dalam al Quran surat Al-A'rof ayat 204
وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: Dan apabila
dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan
tenang agar kamu mendapat rahmat.
(Dan apabila
dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah) jangan
berbicara (agar kamu mendapat rahmat) ayat ini diturunkan sehubungan dengan
perintah tidak boleh berbicara sewaktu khutbah Jumat yang diungkapkan oleh ayat
ini dengan istilah Alquran, mengingat khutbah itu mengandung ayat-ayat Alquran.
Menurut pendapat lain berkaitan dengan pembacaan Alquran secara mutlak.
Jadi maksud
kandungan tersebut jika dibacakan al-Qur’an kita diwajibkan mendengar dan
memperhatikan sambil berdiam diri baik didalam sembahyang maupun diluar
sembahayang, terkecuali dalam shalat berjemaah ma'mum boleh membaca al-Fatihah sendiri
waktu imam membaca ayat-ayat alquran.
Setelah Allah
menyebutkan bahwa al-Qur’an itu merupakan bukti yang nyata, petunjuk dan rahmat
bagi umat manusia, Allah pun memerintahkan supaya diam ketika dibacakan
al-Qur’an. Sebagai suatu pengagungan dan perhormatan kepadanya, tidak seperti
apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir dari kaum Quraisy dalam ucapan mereka
yang
وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لَا تَسْمَعُوا۟ لِهَٰذَا ٱلْقُرْءَانِ
وَٱلْغَوْا۟ فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُونَ
Artinya:
“Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan al Qur’an ini dan buatlah
hiruk-pikuk terhadapnya.” (QS. Fushshilat: 26)
“Masalah ini telah
dijelaskan panjang lebar di luar pembahasan ini. Dan Imam Abu ‘Abdillah
al-Bukhari telah memaparkannya secara khusus dalam sebuah kitab tersendiri. Dan
beliau memilih untuk mewajibkan bacaan bagi makmum di belakang imam, baik dalam
shalat yang disirrikan bacaannya maupun dijahrkan. Wallahu a’lam.”
Haidar

0 Komentar