Dan apabila al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah ia dengan baik (wahai sekalian manusia), dan diamlah untuk memperhatikannya supaya kalian dapat memahminya dengan harapan Allah akan merahmati kalian dengannya.

Kemudian Allah memerintahkan jika Al-Quran yang telah disebutkan keutamaannya itu dibacakan kepada kalian, maka dengarkanlah dengan penuh penghayatan kekhusyu'an. Simaklah ia dengan pendengaran dan seluruh anggota badan kalian, agar kalian dapat memahami maknanya dan mengerti perintahnya. Dengarkanlah bacaan itu sampai selesai sebagai bentuk pengagungan baginya agar kalian dapat meraih rahmat dan keridhaan Allah.

Seperti di dalam al Quran surat Al-A'rof ayat 204

وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.

(Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah) jangan berbicara (agar kamu mendapat rahmat) ayat ini diturunkan sehubungan dengan perintah tidak boleh berbicara sewaktu khutbah Jumat yang diungkapkan oleh ayat ini dengan istilah Alquran, mengingat khutbah itu mengandung ayat-ayat Alquran. Menurut pendapat lain berkaitan dengan pembacaan Alquran secara mutlak.

Jadi maksud kandungan tersebut jika dibacakan al-Qur’an kita diwajibkan mendengar dan memperhatikan sambil berdiam diri baik didalam sembahyang maupun diluar sembahayang, terkecuali dalam shalat berjemaah ma'mum boleh membaca al-Fatihah sendiri waktu imam membaca ayat-ayat alquran.

Setelah Allah menyebutkan bahwa al-Qur’an itu merupakan bukti yang nyata, petunjuk dan rahmat bagi umat manusia, Allah pun memerintahkan supaya diam ketika dibacakan al-Qur’an. Sebagai suatu pengagungan dan perhormatan kepadanya, tidak seperti apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir dari kaum Quraisy dalam ucapan mereka yang

وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لَا تَسْمَعُوا۟ لِهَٰذَا ٱلْقُرْءَانِ وَٱلْغَوْا۟ فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُونَ

                Artinya: “Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan al Qur’an ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya.” (QS. Fushshilat: 26)

“Masalah ini telah dijelaskan panjang lebar di luar pembahasan ini. Dan Imam Abu ‘Abdillah al-Bukhari telah memaparkannya secara khusus dalam sebuah kitab tersendiri. Dan beliau memilih untuk mewajibkan bacaan bagi makmum di belakang imam, baik dalam shalat yang disirrikan bacaannya maupun dijahrkan. Wallahu a’lam.”

                                                                                                                                                       Haidar